ESDM Angkat Bicara Terkait Legalitas Tambang Emas Sangihe

ESDM Angkat Bicara Terkait Legalitas Tambang Emas Sangihe - GenPI.co
Emas Antam (foto: Antara)

GenPI.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait dugaan tambang emas di Kepulauan Sangihe yang menyalahi aturan.

Pihak Kementerian ESDM mengakui telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tgl 28 April 2021. Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS.

Izin penambangan emas di Kepulauan Sangihe belakangan ini menjadi sorotan. Itu muncul usai Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong yang menjadi salah satu tokoh penolak penambangan emas itu meninggal secara mendadak di pesawat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Viral Fenomena Semburan Lumpur di Cirebon, Ini Kata ESDM

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo menyebut surat yang dikeluarkan Menteri ESDM nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 pada Januari 2021 lalu sudah sesuai dengan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020 dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha," ujar Sony Heru Prasetyo dalam siaran pers yang diterima Genpi.co.

BACA JUGA:  Kebutuhan Energi Anjlok di Pandemi, ESDM Geser Asumsi Optimistis

Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha atau kurang dari 11% dari total luas wilayah KK PT TMS.

Ia juga membenarkan pihaknya menerima surat penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dari Helmud Hontong pada 28 April 2021 lalu.

BACA JUGA:  Mantan Menteri ESDM Masuk Jajaran Komisaris Sido Muncul

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tsb dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya