
“Terbanyak [mudik menggunakan pesawat] tentu keberangkatan ke luar Jawa, karena kan kalau antar pulau tidak ada pilihan selain pesawat dan kapal kaut,” kata Rudiana.
Penurunan harga tiket pesawat full service sebesar 10% terjadi pada 18 Mei 2019, sejalan dengan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya sesuai regulasi penyesuaian tarif batas atas (TBA) pesawat yang berlaku efektif pada tanggal tersebut.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News