Peraturan Terbaru Naik Lion Air Group, Silakan Diperhatikan

Peraturan Terbaru Naik Lion Air Group, Silakan Diperhatikan - GenPI.co
Pesawat Lion Air. Foto: ANTARA/HO/pri

GenPI.co - Lion Air Group menerapkan persyaratan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan via penerbangan pada 12-16 Agustus 2021.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, persyaratan itu dilakukan untuk mendukung PPKM Level 4.

Danang mengimbau calon penumbang memperhatikan dan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara acak di bandara.

BACA JUGA:  Tarif Tes PCR Murah, Naik Lion Air Grup Makin Mudah

Untuk batasan usia, calon penumpang yang diperbolehkan melakukan penerbangan ialah berusia di atas 12 tahun.

Danang juga meminta para calon penumpang memperhatikan masa berlaku hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dengan hasil tes negatif.

BACA JUGA:  Hore! Lion Air Buka Rute Surabaya - Berau dengan Harga Ekonomis

“Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Danang, Jumat (12/8).

Danang menjelaskan, calon penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama.

BACA JUGA:  Kronologi Pesawat Lion Air JT-684 Gagal Mendarat di Pontianak

Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya