Bagaimana dengan calon penumpang yang memiliki kepentingan mendesak, hamil, sakit, tetapi belum divaksin?
Menurut Danang, mereka harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis.
Surat medis itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan sehat dan alasan detail tidak bisa divaksin.
BACA JUGA: Tarif Tes PCR Murah, Naik Lion Air Grup Makin Mudah
Penumpang yang transit atau transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandara tidak mengikuti PPKM Level 1, 2, 3, dan 4.
“Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara wajib mengikuti ketentuan PPKM,” kata Danang.
BACA JUGA: Hore! Lion Air Buka Rute Surabaya - Berau dengan Harga Ekonomis
Dia juga mengimbau calon penumpang mengunduh dan melakukan registrasi aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Danang, setelah dilakukan pengambilan sampel dan hasil RT-PCR, calon penumpang akan mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan digital.
BACA JUGA: Kronologi Pesawat Lion Air JT-684 Gagal Mendarat di Pontianak
“Berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud,” kata Danang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News