Pinjol Bermanfaat atau Tidak? Begini Pejelasan Pengamat Ekonomi

Pinjol Bermanfaat atau Tidak? Begini Pejelasan Pengamat Ekonomi - GenPI.co
Ilustrasi fintech alias pinjaman online. FOTO: Antara

GenPI.co - Platform keuangan berbasis digital atau fintech memang tengah marak belakangan ini. Sayangnya, banyak pinjaman online (pinjol) bodong alias ilegal.

Mereka tidak terdaftar dalam otoritas jasa keuangan (OJK). Oleh karena itu, sebelum melakukan pinjaman online sebaiknya dicermati terlebih dahulu.

Jangan sampai kamu terjebak pada layanan ilegal, data pribadi, dan kondisi keuangan akan mengancam dirimu.

BACA JUGA:  Tegas! Ketua MPR Desak Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal

Direktur center of economics and law studies, Bhima Yudhistira mangatakan manfaat pinjol P2P Lending itu memberikan pinjaman dengan proses yang cepat.

"Selain itu, platform pinjaman dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Bahkan, ada pinjaman Rp 15 ribu langsung disetujui," ujar Bhima kepada GenPI.co, Rabu (15/9).

BACA JUGA:  Jokowi Keluarkan Sanksi Tegas, PNS Bakal Dipecat

Manfaat lain yang disebutkan ekonom muda itu yakni teknologi yang digunakan oleh Fintech P2P lending merupakan hal baru yang bisa diterapkan di lembaga keuangan lain.

"Misalnya, credit rating menggunakan AI dan Big Data. Sehingga akurasi informasi calon debitur dan tingkat pengembalian pinjaman dapat ditingkatkan," tuturnya.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Korupsi, Aziz Syamsuddin Masih Waketum Golkar

Pinjol yang legal juga memberikan manfaat bagi ekonomi berupa penciptaan tenaga kerja secara langsung maupun tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya