Merasa Terasing, Fintech Syariah Berharap OJK Buat Aturan Umum

Merasa Terasing, Fintech Syariah Berharap OJK Buat Aturan Umum - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Shutterstock)

GenPI.co— Asosiasi  Fintech Syariah Indonesia (AFSI), meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengasingkan bisnis financial technology syariah dengan fintech umum.

Ronald Yusuf Wijaya, Ketua Umum AFSI dan Co-founder Ethis Ventures menyarankan OJK membuat peraturan yang lebih umum.

Baca juga:

Catat Ya Tanggal Penyelenggaran IFSE, Event Fintech Terbesar!

Ngeselin, Pria Ini Utang di Fintech dan Mohon Netizen Melunasinya

"Sehingga fintech syariah juga bisa langsung menggunakan aturan itu, karena selama ini fintech syariah yang tergabung dalam AFSI itu merasakan saat mau comply, oh, aturan OJK yang ini kayaknya enggak relevan dengan kami," ujar Ronald kepada rekan media di Gedung Satrio Tower, Kuningan, Kamis (22/8/2019).

Ia mengatakan peraturan OJK saat ini belum mampu menyentuh fintech syariah, melainkan hanya bisa digunakan bisnis financial technology umum. 

Peraturan OJK yang dimaksudnya adalah POJK 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Memijam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya