Merasa Terasing, Fintech Syariah Berharap OJK Buat Aturan Umum

Merasa Terasing, Fintech Syariah Berharap OJK Buat Aturan Umum - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Shutterstock)

Dalam persyaratan POJK tersebut, terdapat aturan denda dan besaran bunga yang tidak bisa dipakai sebagai acuan pengoperasian fintech berbasis syariah.

"Pada POJK Nomor 77 Tahun 2016 soal aturan besaran denda dan besaran bunga. Ini dua aspek yang jelas-jelas tidak bisa kami pakai. Kami yang syariah tiap ikut kegiatan seminar saat POJK 77 di bahas, merasa terasing gitu, karena tidak sesuai," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Widyo Gunandi, Advisor Grup Inovasi Keuangan OJK mengakui POJK Nomor 77 Tahun 2016 masih belum relevan untuk fintech syariah. 

Namun meski begitu, fintech syariah bisa menggunakan POJK Nomor 13 tahun 2018 sebagai acuan atau payung hukum untuk beroperasi.

Widyo juga mengakui dalam membuat peraturan fintech berbeda-beda dengan mekanisme yang berbeda pula. Oleh karena itu, saat ini aturan dasar bagi perusahaan keuangan digital adalah POJK Nomor 13 tahun 2018.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya