Kenaikan Cukai Rokok Selangit, Darmin Nasution Beri Penjelasan

Kenaikan Cukai Rokok Selangit, Darmin Nasution Beri Penjelasan - GenPI.co
Darmin Nasution (foto: Antara)

GenPI.co— Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2020 cukai rokok akan dinaikkan 23 persen, dan harga jual eceran bakal terkerek 35 persen.

Kenaikan tersebut dinilai cukup besar jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian memberikan alasan penetapan besaran kenaikan tersebut..

Baca juga:

Cukai Rokok Naik Kerek Harga Rokok? Itu Pasti!

Asyik Bawa Duit Rp397 Ribu Sudah Bisa Lagi Pulang Bawa Emas Antam

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya