Cukai Naik 23 Persen Tekan Emiten Rokok, Apa Saja?

Cukai Naik 23 Persen Tekan Emiten Rokok, Apa Saja? - GenPI.co
Salah satu merek rokok di Indonesia, Gudang Garam (foto: Antara)

GenPI.co— Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran hingga 35 persen mulai 1 Januari 2020, ikut menekan harga saham emiten rokok.

“Kalau kita lihat dari sejak pertengahan April, saham emiten rokok sudah menunjukkkan tanda penurunan. Puncaknya setelah diumumkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) pada Jumat (14/9/2019),” kata Maximilianus Nico Demus, Direktur Research & Investment PT Pilarmas Investindo Sekuritas kepada GenPI.co, Senin (16/9/2019)

Baca juga:

Rokok Dominasi Omzet Produk FMCG, Bagaimana Setelah Harga Naik?

Harga Eceran Naik 35 Persen, Ternyata Rokok di Indonesia Murah Lo

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya