
Tongam mengatakan Satgas Satgas Waspada Investasi terus berupaya memberantas kegiatan Fintech lending ilegal dengan 6 cara.
Pertama, mengumumkan fintech lending ilegal kepada masyarakat.
Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BACA JUGA: Bunga Fintech Tinggi, Begini Komentar Ekonom
Ketiga, memutus akses keuangan dari fintech P2P lending illegal.
Keempat, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Kelima, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan fintech P2P lending ilegal.
Keenam, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan untuk menggunakan fintech lending yang legal.
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News