Aturan IMEI Diteken, Dadah HP Black Market

Aturan IMEI Diteken, Dadah HP Black Market - GenPI.co
Nomor IMEI juga tertera di boks HP (foto: carisinyal.com)

GenPI.co - Aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memberantas handphone ilegal (HP black market) berlaku mulai April 2020.

Adapun aturan mengenai registrasi IMEI telah diteken tiga menteri pada hari ini, Jumat (18/10/2019). Aturan ini selanjutnya akan belaku 6 bulan mendatang atau April 2020.

Menteri yang menandatangani aturan IMEI adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

BACA JUGA: Mau Tahu Smartphonemu Ilegal atau Tidak? Cek IMEI Ponsel Kamu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya