Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, BPJS Watch: Terlalu Berat!

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, BPJS Watch: Terlalu Berat! - GenPI.co
Layanan BPJS Kesehatan (foto: Linda)

Isi Pasal 34 Perpres Nomor 75/2019:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya