Tarif Tol Jagorawi Naik Rp 500 Golongan I, Berikut Rinciannya

Tarif Tol Jagorawi Naik Rp 500 Golongan I, Berikut Rinciannya - GenPI.co
Jalan Tol Jagorawi padat merayap. Foto: Antara

Jasa Marga memberlakukan kenaikan tarif lintasan Tol Jagorawi sejak 11 Desember. Kenaikan tersebut  berdasarkan laju inflasi dalam dua tahun terakhir.
 
"Kenaikan tarif Tol Jagorawi dilakukan terhadap lima golongan yang dihitung sesuai inflasi dua tahun terakhir," kata Kepala Divisi Regional Tol JabodetabekJabar, Reza Febriano, di Bekasi, Kamis (19/12).

BACA JUGA: Jokowi Naik Motor Chopper Jajal Jalan Perbatasan Nunukan-Malaysia
 
Reza menjelaskan kenaikan tarif Tol Jagorawi berlaku pada jenis kendaraan Golongan 1 dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.000, Golongan 2 dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500, Golongan 3 dari semula Rp 13.000 jadi Rp 11.500. Sedangkan tarif kendaraan Golongan 5 dari semula Rp 19.500 menjadi Rp 16.000.
 
"Untuk Golongan 4 tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp16.000," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya