Tarif Tol Jagorawi Naik Rp 500 Golongan I, Berikut Rinciannya

Tarif Tol Jagorawi Naik Rp 500 Golongan I, Berikut Rinciannya - GenPI.co
Jalan Tol Jagorawi padat merayap. Foto: Antara

Menurut Reza dasar dari penyesuaian tarif adalah hak Badan Pengelola Jalan Tol (BPTJ) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yakni BPTJ dapat mengajukan penyesuaian tarif dua tahun sekali dihitung berdasarkan tingkat inflasi.

BACA JUGA: Makan Kuaci Memang Ribet, Tapi Manfaatnya Wow Banget
 
"Kebetulan selama dua tahun terakhir dihitung ada 6,29 persen inflasi yang terjadi. Jadi penyesuaian ini ditekankan tidak hanya tarif yang naik, tapi juga ada yang turun," ujarnya.

Adapun tarif yang mengalami penurunan terjadi pada kendaraan non Golongan 1 yaitu Golongan 3, 4, dan 5, yang turun 17,95 persen.

 "Yang naik hanya Golongan 1 dan 2 berkisar 7,3 persen kenaikannya," tandasnya. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya