Adapun Dewan Pengawas TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.
Pada 4 Desember 2019, Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Selanjutnya mengangkat Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
BACA JUGA: 11 Tahun Berkarya, Tampilan 2 Personel The Virgin Tetap Ciamik
Menanggapi surat keputusan itu, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI. Dalam surat itu ia menyatakan masih menjadi Dirut TVRI yang sah periode 2017-2022, dan akan tetap menjalankan tugas.(*/ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News