GenPI.co - Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memecat Helmy Yahya dari jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI, mulai 16 Januari 2020.
Helmy menyebutkan salah satu dasar pemberhentian dirinya, mengenai pembelian hak siar langung Liga Inggris yang dinilai tidak tertib adminsitrasi, tulis Antara.
Menurut Helmy, pembelian siaran Liga Inggris bertujuan agar TVRI memiliki konten yang membuat semua orang menonton TVRI.
Dalam salah satu unggahannya di Instagram, ketertarikan pemirsa pada tayanan TVRI kini bersaing dengan stasiun TV swasta.
“Nembus no 8!!!! Selamat untuk teman2 TVRI! Ikut bangga. Dengan tulang punggung BWF dan Liga Inggris, TVRI makin ditonton!,” unggah Instagram @helmyyahya, Senin (20/1/2020).
BACA JUGA: Dewan Pengawas TVRI Buka Suara Soal Pemecatan Helmy Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News