Larangan Mudik 2020, Bagaimana Nasib Bisnis Transportasi?

Larangan Mudik 2020, Bagaimana Nasib Bisnis Transportasi? - GenPI.co
Pergerakan mudik (sumber: MTI Pusat)

GenPI.co - Akhirnya Presiden Joko Widodo melarang mudik Lebaran 2020. Larangan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Larangan mudik bagi seluruh masyarakat yang diterapkan pemerintah, terhitung mulai 24 April 2020.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat mengatakan larangan mudik itum tentunya akan memberatkan bagi kalangan pengusaha angkutan umum darat.

BACA JUGA: Terungkap! Ternyata Virus Corona Paling Tak Kuat Kondisi Ini

Yaitu bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP atau travel, bus pariwisata dan taksi regular, dan sebagian angkutan perairan.

Untuk itu, Djoko mengharapkan pemerintah memberikan  bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha dan pekerja transportasinya.

“Tujuannya, agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung tikar,” kata Djoko dari rilisnya.

BACA JUGA: Laris Banget Lho! Masker Bentuk Bra Diproduksi Massal di Jepang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya