Semua Moda Transportasi Mulai 7 Mei 2020 Beroperasi Normal, Tapi…

Semua Moda Transportasi Mulai 7 Mei 2020 Beroperasi Normal, Tapi… - GenPI.co
Mulai 7 Mei 2020 seluruh moda transportasi beroperasi normal (foto: Dok. GenPI.co)

“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Ia mengemukakan, saat ini Kemenhub tengah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. 

Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik. 

“Dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” ujar Adita.

Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, saat ini ada aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Adita menambahkan, Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020. (*)
 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya