Fix! Pemerintah Izinkan Swasta Boleh Tunda dan Cicil THR

Fix! Pemerintah Izinkan Swasta Boleh Tunda dan Cicil THR - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Shutterstock)

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker), Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan swasta dapat menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) karena bisnisnya terdampak pandemi virus corona (covid-19).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam Surat Edarannya.

Bagi perusahaan swasta atau pengusaha, pembayaran THR keagamaan ini bisa dibicarakan atau mencari solusi. Tentunya melalui dialog antara pengusaha dengan pekerja. 

Ia juga menuliskan, laporan harus transparan dan beritikad baik untuk mencapai kesepakatan. Serta dialog harus dibicarakan dengan kekeluargaan.

Jika sebuah perusahaan tidak mampu membayar penuh THR, sesuai dengan undang-undang, maka pembayaran dapat bertahap atau dicicil. 

BACA JUGA: Harga Emas Kembali Mabuk, Ada Apa Gerangan?

Lama cicilan, dengan jangka waktu yang sudah disepakati bersama. Kesepakatan yang sudah dibicarakan bersama barus dilaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan ketenagakerjaan setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya