Mengenai waktu pembayatan THR keagamaan bertahap ini, perusahaan harus membayar serta denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku. THR wajib dilunaskan di tahun yang sama 2020.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk seluruh gubernur dj Indonesia dan ditembuskan ke presiden dan wakil presiden, menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.
BACA JUGA: Rincian Harga Jual 8 Mei: Emas Antam Ngamuk Lagi, Guys
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah merilis surat edaran (SE) tentang tunjangan hari raya (THR) yang menyatakan perusahaan harus membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, meski bisa dilakukan dialog jika swasta tidak mampu membayar pada waktu yang ditentukan.
Diketahui SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 sudah viral di beberapa media sosial. Ketetapan itu ditandatangani pada 6 Mei.
Keputusan yang paling disorot, adalah ketentuan jika perusahaan swasta tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan. Berikut pilihan solusinya:
1.Dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil
2. Pembayaran THR bisa ditunda
3.Pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
BACA JUGA: IDR/USD: Simpanan Dolar RI Menebal, Begini Gerak Rupiah di 3 Bank
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News