- Mal belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
Fase 2 (8 Juni 2020)
- Toko atau usaha yang berpotensi terjadi kontak fisik (salon, spa, dan lainnya) belum boleh beroperasi
- Mal boleh beroperasi seperti semula (toko-toko boleh buka), namun dengan protokol kesehatan Covid-19
Fase 3 (15 Juni 2020)
- Sekolah dibuka namun dengan sistem shift
- Mal tetap beroperasi seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News