Manfaatkan Kesulitan Ekonomi, 105 Fintech Ilegal Ditindak SWI

Manfaatkan Kesulitan Ekonomi, 105 Fintech Ilegal Ditindak SWI - GenPI.co
Manfaatkan Kesulitan Ekonomi, 105 Fintech Ilegal Ditindak SWI. Foto: Humas OJK Jabar

GenPI.co - Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Hal ini terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan financial technology (fintech) ilegal yang ditemukan oleh SWI.

BACA JUGAOJK: Kondisi Industri Perbankan Masih Stabil dan Terjaga

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, pihak kepolisian sudah tergabung dalam SWI.

Semua temuan SWI juga selalu diteruskan kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

"Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (3/7/2020).

Dalam penindakannya pada Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya