
"Hal ini sejalan dengan upaya untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional selama pandemi dan implementasi adaptasi kebiasaan baru atau new normal," ujarnya dalam keterangan resmi.
Salah satunya dengan mendorong transaksi non-tunai melalui media digital antara lain dengan pemanfaatan kanal Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Sekaligus menjadi bagian dari implementasi Blue Print Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang akan mengorkestrasi sistem pembayaran di era digital.
Upaya Bank Indonesia Jawa Barat untuk menyosialisasikan penggunaan QRIS dalam berbagai kegiatan transaksi di masyarakat telah dilakukan sejak pertama kali QRIS diluncurkan pada 1 Januari 2020.
Dalam mengimplementasikan QRIS, Bank Indonesia Jawa Barat bekerja sama dengan pemerintah, perbankan dan berbagai pihak terkait, salah satunya dalam pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) ini.
Ke depan, Bank Indonesia Jawa Barat akan terus melakukan upaya akselerasi implementasi QRIS di wilayah Jawa Barat, sebagai salah satu media transaksi non tunai guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pada 2020, implementasi QRIS akan difokuskan di 3 sektor yaitu transportasi publik, fasilitas kesehatan (rumah sakit dan apotik), dan wisata edukasi seperti museum dan taman hutan raya," tuturnya.
Khususnya di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, penggunaan QRIS menjadi solusi transaksi yang mudah dan mendukung penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 serta upaya percepatan pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News