Kabar Gembira! Ladies, ini Cara Agar UMKM Bisa Bebas Pajak

Kabar Gembira! Ladies, ini Cara Agar UMKM Bisa Bebas Pajak - GenPI.co
ilustrasi: menghitung pajak (sumber : pixabay)

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, cukup mengakses laman resmi pajak di www.pajak.go.id.

Setelah masuk ke website tersebut, terdapat pilihan di menu 'pemanfaatan insentif PPh Final bagi UMKM serta syarat yang harus dipenuhinya'.

Namun, jika mendapatkan kesulitan pelaku UMKM dapat mendatangi kantor pajak di daerah masing-masing.

"Kalau UMKM yang merasa kesulitan bisa datang ke KPP di daerahnya, bisa dibuatkan kelas pajak, diberikan sosialisasi tetap protokol kesehatan dengan petugas," tutupnya. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya