Kabar Gembira! Ladies, ini Cara Agar UMKM Bisa Bebas Pajak

Kabar Gembira! Ladies, ini Cara Agar UMKM Bisa Bebas Pajak - GenPI.co
ilustrasi: menghitung pajak (sumber : pixabay)

GenPI.co - Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) resmi menanggung seluruh pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM yang terdampak corona. 

Kabar baiknya adalah DPJ akan memperpanjang masa insentif untuk para pelaku usaha, kecil dan menengah. 

Kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha yang beromzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun. 

Adapun besaran tarif PPh Final bagi UMKM yakni 0,5% dari omzet. Dengan adanya insentif tersebut, maka pelaku UMKM tidak perlu membayarkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberian insentif ini menghitung pajak PPh itu artinya semua ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Sepeda? Nih Penjelasannya

"Kita berikan insentif ditanggung pemerintah, artinya tidak perlu membayar. Mereka cukup menghitung penghasilan mereka, pajaknya nggak perlu di setor nanti pemerintah yang menanggung," Ungkapnya.

BACA JUGA: Pemda DKI Pasrah Penerimaan Pajak Tidak Capai Target

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya