Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Mengganggu Redenominasi

Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Mengganggu Redenominasi - GenPI.co
Uang pecahan Rp 75 Ribu. Foto: Antara

GenPI.co - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan meminta Bank Indonesia untuk mengkaji ulang dampak positif maupun negatif penerbitan uang pecahan Rp 75 ribu. 

Padahal, menurut Heri, peluncuran Rp 75 ribu bisa mengganggu agenda redenominasi rupiah. Saat ini pemerintah telah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redemoninasi). 

BACA JUGA: Penampakan Uang Baru Pecahan Rp 75.000, Ini Makna Tampilannya

Rencana tersebut tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2020-2024 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/2020. 

Urgensi redenomisasi adalah menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkuruanangnya risiko human error, dan efisiensi pencatuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. 

“RUU Redenominasi ditargetkan akan selesai pada 2020-2024. Kehadiran pecahan Rp 75 ribu akan makin menambah banyak mata uang yang akan diredenominasi, sehingga otomatis akan semakin membengkaknya biaya,” ujar Heri dikutip rmol.id, Selasa (18/9). 

Setidaknya, kata Heri, ada empat kajian yang perlu diperhatikan oleh Bank Indonesia sebelum mengeluarkan uang pecahan baru tersebut. 

Pertama, uang baru akan membutuhkan proses produksi. Apabila produksinya di dalam negeri, maka akan baik untuk perekonomian, setidaknya sektor percetakan akan menerima manfaatnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya