Kemenkop Bantu Usaha Kecil Terdampak Pandemi, Ketahui Syaratnya!

Kemenkop Bantu Usaha Kecil Terdampak Pandemi, Ketahui Syaratnya! - GenPI.co
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya (foto: ppid.depkop.go.id)

GenPI.co - Selama pandemi virus corona (covid-19) ini tidak sedikit dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami penurunan penghasilan bahkan ada yang hingga gulung tikar. 

Melihat kondisi ini, membuat Kementerian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tidak tinggal diam.

BACA JUGABNI All Out Bantu UMKM Bangkit di Tengah Pandemi Corona

“Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada UMKM yang bangkrut atau terkena PHK," ujar Eddy Satriya, Deputi bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, dalam webinar UMKM Kuat Indonesia Berdaulat yang digagas GenPI.co dan jpnn.com, Kamis (8/10/2020) sore.

Eddy menjelaskan, bagi seluruh bidang usaha yang mengalami kerugian hingga harus akhirnya gulung tikar, akan dibantu mencari solusi untuk masalah yang ada. 

"Bagi mereka yang menurun penghasilannya akan dibantu dengan cara dibeli oleh instansi tertentu. Sedangkan yang mengalami kerugian hingga tutup, akan diberikan bantuan dana khusus," ujarnya.

BACA JUGABangkit dari Pandemi, 3 Cara untuk Dapatkan Modal bagi UMKM

Dengan adanya program ini, diharapkan Kemenkop dan UKM dapat membantu hingga kembali normal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya