Kemenkop Bantu Usaha Kecil Terdampak Pandemi, Ketahui Syaratnya!

Kemenkop Bantu Usaha Kecil Terdampak Pandemi, Ketahui Syaratnya! - GenPI.co
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya (foto: ppid.depkop.go.id)

“Ini merupakan suatu hal yang penting diprioritaskan, karena menjadi kebutuhan utama hidup." Kata Eddy.

Kemekop, ujarnya, juga  akan memberikan tambahan modal untuk para pengusaha, terlebih pada usaha perorangan. 

“Bantuan ini akan diberikan, tentu dengan catatan mereka yang mengalami kerugian harus lebih dulu punya usaha sebelum adanya pandemi," tutup Eddy. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya