
"Bisa saja dalih terdampak covid-19, malah melakukan PHK karyawan," jelasnya.
Ia berpendapat kenaikan UMP tidak bakal berdampak siginifikan terhadap nilai beli masyarakat. Karena cukup rendah kenaikan yang diberikan hanya 3,27 persen saja.
Sudah diketahui pemerintah pusat lewat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang menyatakan UMP 2021 tidak ada kenaikan. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News