UMP DKI Naik Bersyarat Timbulkan Pro Kontra, Ahli Angkat Bicara

UMP DKI Naik Bersyarat Timbulkan Pro Kontra, Ahli Angkat Bicara - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami kenaikan 3,27 persen pada tahun 2021.

Namun kenaikan tersebut bersyarat, yaitu hanya untuk perusahaan tidak terdampak covid-19. 

BACA JUGASering Diserang, Anies Baswedan Tidak Akan Bisa Dijatuhkan

Ternyata kabar itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Ahli atau Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah angkat bicara soal kebijakan yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

"Kebijakan ini terkesan membeda-bedakan ini perusahaan terdampak covid-19, ini perusaahan tidak terdampak," jelasnya kepada GenPI.co baru-baru ini.

Trubus menjelaskan, untuk perusahaan yang tidak terdampak covid-19 bisa saja memanfaatkannya dengan melakukan efesiensi karyawan, seolah-olah mereka terdampak.

BACA JUGAAdik Ipar Ibas Yudhoyono, Glowing dan Miliki Bisnis Kuliner

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya