RUU Larangan Minuman Beralkohol: Buat Pencinta Minol Waspadalah!

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Buat Pencinta Minol Waspadalah! - GenPI.co
Minumal beralkohol (foto: Freepik)

GenPI.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali menjadi bahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

RUU ini pada Rabu (11/11/2020), telah melewati tahap harmonisasi.

BACA JUGA4 Anak Anggota DPR Jadi Sorotan, Pesona Cantiknya Bikin Melongo

Jika telah disahkan, maka pencinta minol bersikal waspada.

Pasalnya, dalam RUU Larangan Minol mengatur sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta bagi orang yang mengonsumsi alkohol.

Sanksi ini tercatat dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

BACA JUGAWow, Anak Sulung Liza Natalia Secantik Mamanya

Selain itu, dalam Pasal 7 Bab II menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya