RUU Larangan Minuman Beralkohol: Buat Pencinta Minol Waspadalah!

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Buat Pencinta Minol Waspadalah! - GenPI.co
Minumal beralkohol (foto: Freepik)

Jika dianggap mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain, saksi pidana dan denda tersebut dapat ditambah.

Orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol juga akan diberi sanksi. 

Dalam Pasal 19 Bab VI mengatur hal ini dan menyebutkan bahwa sanksi pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

RUU Minol merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuannya, menurut Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djama, untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

"Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol," ujar Illiza dalam rapat baleg, Selasa (10/11/2020).

Illiza juga mengatakan bahwa pengaruh minuman beralkohol tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima oleh negara. 

Diketahui, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari 2014 hingga 2016 sekitar Rp 5,3 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya