Ada Aturan Baru Soal Gaji PNS Nih, Simak Yuk!

Ada Aturan Baru Soal Gaji PNS Nih, Simak Yuk! - GenPI.co
Ilustrasi PNS. Foto: JPNN/Ricardo

GenPI.co - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, aturan baru gaji PNS akan diberlakukan bertahap.

Sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja nantinya akan berbasis pada harga jabatan (job price) dan didasarkan pada nilai jabatan (job value).

BACA JUGA: Asyik, PNS Dapat Bantuan Rumah Murah Mulai Tahun Depan!

Saat ini, BKN tengah berupaya mempersiapkan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Diharapkan hasilnya nanti bisa mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui peraturan pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. 

"Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017," terang Haryomo dalam rakornas kepegawaian BKN 2020 secara virtual, Jumat (17/12).

Nantinya, pangkat akan melekat pada jabatan (tingkatan jabatan) dan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 serta Pasal 80 UU ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya