Pajak Sektor Pariwisata Semarang Tembus Rp 258 Miliar

Pajak Sektor Pariwisata Semarang Tembus Rp 258 Miliar - GenPI.co
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan penghargaan pajak sektor pariwisata. (ist)

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi menaruh perhatian pada realisasi pajak agar dapat digunakan lebih produktif. Menurut Hendi, pembangunan Kota Semarang bisa lebih dimaksimalkan, jika realisasi pajak Kota Semarang tak didominasi oleh pajak non-produktif. 

Hendi menceritakan sejak dirinya memimpin Kota Semarang tahun 2011, tiga mata pajak terbesar Kota Semarang selalu didominasi oleh PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), serta PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum).

"Ini menjadi representasi masih banyaknya sektor belum tergarap di Kota Semarang, yang kemudian bila dapat di dorong pengembangan sektornya maka akan mampu semakin meningkatkan pembangunan," jelas Hendi dalam keterangan tertulis pada Antara, Kamis (14/3/2019).

Baca juga: LPJ Belum Beres, MXGP 2019 di Semarang Terancam Batal

Oleh karena itu, Hendi pun menilai sektor pariwisata merupakan hal yang strategis untuk dikembangkan. Dalam beberapa tahun terakhir, Hendi fokus untuk menggarap sektor pariwisata, dengan merevitalisasi sejumlah objek serta kawasan wisata di Kota Semarang yang sebelumnya belum optimal dibangun. 

Seperti merevitalisasi Kota Lama, Hutan Wisata Tinjomoyo, inisiasi ratusan Kampung Tematik, hingga revitalisasi Banjir Kanal Barat melalui pembangunan Semarang Bridge Fountain.

Hasilnya, realisasi pajak sektor pariwisata di Kota Semarang saat ini pun berhasil meningkat drastis. Tercatat pada tahun 2011, hanya ada dana sebesar Rp 75,9 miliar dan kemudian meningkat drastis lebih dari 3 kali lipat pada tahun 2018, menjadi sebesar Rp 258,8 miliar.

Dengan begitu maka postur realisasi pajak di Kota Semarang di tahun 2018 berubah menjadi lebih produktif, di mana pajak sektor produktif dari aktivitas kepariwisataan telah menjadi salah satu dana pembangunan terbesar Kota Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya