14 Tempat Wajib Bayar Royalti Musik, KD Kupas PP Nomor 56/2021

14 Tempat Wajib Bayar Royalti Musik, KD Kupas PP Nomor 56/2021 - GenPI.co
Krisdayanti (foto: Mia/GenPI)

BACA JUGA4 Zodiak Rezekinya Hari Ini Bikin Kaget Banget, Bahagia Pol!

“Harus di-sounding ke masyarakat supaya para seniman ini tahu dan publik secara umum bisa melihat secara transparan? Berapa nilai yang akan diperoleh dari setiap pengguna karya-karya tersebut di setiap layanan publik?” bebernya. 

Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

BACA JUGA3 Zodiak Dikenalkan pada Seseorang, Saatnya Jatuh Cinta, Senang!

Ada 14 tempat dan kegiatan yang dikenakan royalti bagi lagu yang diputar, antara lain :  

1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Lembaga penyiaran radio
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. Usaha karaoke. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya