14 Tempat Wajib Bayar Royalti Musik, KD Kupas PP Nomor 56/2021

GenPI.co - Anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP Krisdayanti (KD) memberikan komentar terkait peraturan pemerintah royalti pemutaran lagu.
Menurutnya, ini adalah langkah pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada seniman.
BACA JUGA: Cewek Berbaju Merah Dapat Emotikon Hati dari Adik Atta Halilintar
“Dampak positif negara memberikan kesejahteraan untuk para seniman, itu sudut pandang saya sebagai penyanyi,” paparnya di DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Akan tetapi, sang diva itu mengaku khawatir peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 ini akan juga menjadi semu.
BACA JUGA: Spesial Pol Kado Anies Baswedan, Digelar Sebelum Atta-Aurel Bobok
“Karena, di sini ada sebuah lembaga, yaitu lembaga kolektif manajemen nasional. Artinya, seberapa besar lembaga kolektif ini kita men-charge setiap layanan publik yang menggunakan musik,” paparnya.
Ibu empat anak itu juga mempertanyakan jumlah nilai royalti di setiap lembaga publik yang menyiarkan hak karya dari musisi.