DPR Meradang: Tidak Ada Gunanya Rapat Dengan BPJS dan Kemenkes

DPR Meradang: Tidak Ada Gunanya Rapat Dengan BPJS dan Kemenkes - GenPI.co
Menkes Terawan Agus Putranto (baju putih), Dirut BPJS Kesehatan saat raker dengan Komisi X DPR, Rabu (6/11) di Kompleks Parlemen, Jakarta. (Foto boy/jpnn)

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh geram kepada Menteri Terawan dan sejumlah pejabat BPJS Kesehatan. Kekesalan itu diungkapnya dalam rapat dengan Menkes Terawan, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Rabu (6/11).

Nihayatul mengatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyeleweng dari hasil rapat gabungan (ragab) pemerintah dan DPR 2 September 2019.

BACA JUGA: Novel Baswedan Apes Banget, Mata Jadi Buta Malah Dituduh Rekayasa

"Saya merasa rapat ini sudah tidak miliki harga sama sekali, karena seluruh keputusan-keputusan sudah tidak dijalankan sama sekali," kata Nihayatul.

Dalam Rapat Gabungan itu, seluruh Anggota Komisi IX DPR sepakat meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan khusus bagi peserta Mandiri Kelas III. 

BACA JUGA: 7 Fakta Aliran Sesat di Gowa, Pengin Masuk Surga Bayar Rp50 Ribu

Dengan suara tinggi Nihayatul menjelaskan kembali bahwa hasil rapat September lalu yang dipimpin oleh Ibu Dewi Asmara, DPR meminta pemerintah tidak menaikkan iuran untuk Kelas III, tetapi ternyata Perpres tetap terbit. 

“Di situ jelas-jelas tertulis bahwa Kelas III tidak dinaikkan, tetapi ternyata tetap dinaikkan. Lalu, harga diri kita apa, lalu kenapa kita masih mau rapat," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya