"Namun, pemerintah makin kesini khususnya di tahun 2019, mereka mencoba untuk memfasilitasi kripto sebagai perdagangan investasi jadi bursa komoditas," tuturnya.
Bhima juga menjelaskan terdapat sekitar 5 regulasi pemerintah Indonesia yang mengatut perdagangan kripto.
"Sekitar lima regulasi di bawah peti atau bursa berjangka di kementerian yang spesifik sampai mengatur perdagangan aset," jelasnya. (*)
BACA JUGA: 2 Kripto Ini Diprediksi Moncer Kayak Bitcoin pada Oktober 2021
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News