Jumlah tersebut bahkan melampaui 5,7 juta investor ritel yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pengumuman yang diterbitkan di situs web NU mengutip ketua Kiai Azizi Chasbullah yang mengatakan,
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun pemerintah mengakui cryptocurrency sebagai komoditas, itu tidak dapat dilegalkan di bawah hukum syariah Islam.”
BACA JUGA: Fatwa Haram Kripto Bitcoin, Bos Indodax Bilang Begini
Menurutnya, kripto dianggap haram karena melibatkan terlalu banyak spekulasi, dan karena itu tidak dapat digunakan sebagai investasi yang sah.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk maraknya penipuan, itulah sebabnya aset crypto dianggap melanggar hukum dan haram.” jelas perwakilan dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
BACA JUGA: Fatwa Haram Kripto, Bos Indodax Bongkar Hal Mengejutkan
Sejumlah cendekiawan muslim juga percaya bahwa kripto mirip dengan perjudian, yang sangat jelas dilarang berdasarkan hukum agama Islam.
Sementara itu, pada tahun lalu, otoritas Malaysia juga melakukan hal yang sama.
BACA JUGA: PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Kripto, Ternyata Ini Alasannya
Mereka mengawasi dan meneliti aset kripto terhadap hukum Islam di bidang keuangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News