Fatwa MUI Soal Kripto Masih Abu-abu

Fatwa MUI Soal Kripto Masih Abu-abu - GenPI.co
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: Antara

GenPI.co - Chief Technology Officer (CTO) Kala Coin, Helmi Andito menanggapi soal fatwa haram MUI untuk kripto sebagai mata uang.

Helmi mengatakan, usai fatwa haram itu keluar, para developer kripto di Indonesia makin intens membahas isu tersebut.

"Fatwa MUI kripto sebagai mata uang enggak boleh, tetapi untuk aset itu tampaknya belum jelas, ya, MUI masih menyampaikan abu-abu," kata Helmi kepada GenPI.co, Jumat (12/11).

BACA JUGA:  MUI Terbitkan Fatwa Kripto Haram, Bos Indodax Beri Penjelasan

Menurutnya, saat ini Kala Coin dan sejumlah developer lain masih merespons santai fatwa MUI tersebut.

Pihaknya pun menghormati fatwa MUI yang menyatakan kripto sebagai mata uang tidak boleh.

BACA JUGA:  Gelombang Dukungan Anies Baswedan Makin Besar dengan Cara Ini

Sebab, pemerintah Indonesia sendiri pun tak mengizinkan mata uang lain selain rupiah.

"Paling kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah (soal kripto sebagai komiditi)," katanya.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Beber Perempuan Kena Patil Pria, Pasti Ketagihan

CTO Kala Coin ini berharap regulasi dari pemerintah soal kripto segera keluar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya