Akhirnya Ketua MUI Beberkan Alasan Kripto Haram, Ternyata

Akhirnya Ketua MUI Beberkan Alasan Kripto Haram, Ternyata - GenPI.co
Ilustrasi mata uang kripto atau bitcoin. Foto: Antara

Aset kripto saat ini diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. 

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.(*)

 

BACA JUGA:  Fatwa Haram Kripto, Kala Coin Sebut Belum Ada Efek

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya