Bitcoin Kena Pajak di Argentina, Indonesia Menyusul?

Bitcoin Kena Pajak di Argentina, Indonesia Menyusul? - GenPI.co
Ilustrasi trader sedang trading mata uang kripto termasuk Bitcoin. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah Argentina memberlakukan pajak terhadap mata uang kripto (cryptocurrency), termasuk Bitcoin.

Dilansir dari Buenos Aires Times, pemerintah Argentina sudah menerbitkan dekrit tentang transaksi kripto.

Dengan demikian, transaksi kripto harus tunduk pada undang-undang perpajakan.

BACA JUGA:  Bocoran Harga Bitcoin dari Analis, Luar Biasa

Pemberlakuan pajak itu bertujuan mengklarifikasi dan membatasi pengecualian pajak yang diberikan kepada penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.

Namun, ada pengecualian yang diatur dalam keputusan dan peraturan yang tidak serupa.

BACA JUGA:  Pakar Ekonom : Pengembangan Taproot pada Bitcoin User Untung Gede

“Yang mana pergerakan dana terkait dengan pembelian, penjualan, pertukaran, intermediasi dan/atau operasi lain pada aset kripto,” bunyi pernyataan pemerintah Argentina sebagaimana dilansir Decrypt.

Hingga saat ini belum ada kesepakatan global mengenai pengenaan pajak terhadap kripto.

BACA JUGA:  Harga Kripto Anjlok, Bitcoin Merana

Malaysia, misalnya. Transaksi mata uang kripto di Malaysia juga tidak dikenai pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya