Sebab, pemerintah Malaysia tidak mengakui kripto sebagai aset ataupun alat pembayaran yang sah.
Bagaimana dengan di Indonesia? Hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pajak terhadap transaksi kripto.
Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikabarkan berdiskusi dengan para pelaku pasar.
BACA JUGA: Bocoran Harga Bitcoin dari Analis, Luar Biasa
Berdasarkan informasi yang beredar, pajak untuk kripto di Indonesia berada di kisaran 0,05 persen. (coinvestasi)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News