Aset Kripto Wajib Dilaporkan SPT Pajak, Investor Bisa Cabut

Aset Kripto Wajib Dilaporkan SPT Pajak, Investor Bisa Cabut - GenPI.co
Ilustrasi trader bermain mata uang kripto. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan adanya keresahan para pedagang aset kripto.

Pasalnya, Pemerintahakan menetapkan aset digital non-fungible token (NFT) sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Teguh menilai, pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT memiliki tujuan yang sangat baik. Karena dapat mendorong industri lebih berkembang.

BACA JUGA:  Pasar Kripto Sepekan, Bitcoin Berdarah-darah

Hal itu juga melegitimasi bahwa industri aset kripto dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak tersebut.

"Sebaiknya pengenaan pajak ini, jangan dibuat terlalu menyulitkan para trader dan investor melihat industri ini masih terbilang sangat baru," kata Teguh dalam keterangannya, Jumat (8/1).

BACA JUGA:  Kabar Buruk dari Dunia Kripto, Para Trader Wajib Simak

"Jangan sampai para investor kripto atau pemilik NFT cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia," sambungnya.

Menurut dia, pengenaan pajak aset kripto bisa dilakukan dengan konsep seperti Pajak Penghasilan (PPh) Final seperti yang berlaku pada Bursa Efek.

BACA JUGA:  Destinasi Belanja Gaya Hidup Korea di Central Park

Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh final sebesar 0,05 persen yaitu setengah dari PPh Final di pasar kapital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya