Aset Kripto Wajib Dilaporkan SPT Pajak, Investor Bisa Cabut

Aset Kripto Wajib Dilaporkan SPT Pajak, Investor Bisa Cabut - GenPI.co
Ilustrasi trader bermain mata uang kripto. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, NFT wajib dilaporkan dalam SPT tahun berjalan sesuai nilai pasarnya.

Neil menambahkan, transaksi NFT maupun bitcoin memang saat ini belum dikenakan pajak secara khusus. Pengenaan pajak yang lebih spesifik masih dalam pembahasan pemerintah.

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya