
Skema ini menekankan selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan, dan melanggar aturan yang berlaku.
"Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan, maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah," bunyi fatwa tersebut.
Majelis Tarjih juga menilai standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar harus memenuhi dua syarat.
BACA JUGA: Indra Kenz Beber Aset Kripto yang Bakal Cuan, Semua Harus Simak
Yakni harus diterima masyarakat dan disahkan negara atau otoritas resmi seperti bank sentral.
"Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya," bunyi fatwa lagi.
BACA JUGA: Gibran: Suntikan Dana Es Doger Kecil, Ada yang Besar Nanti Kaget
Sebelumnya, beberapa prmas Islam seperti MUI dan PWNU Jawa Timur juga telah mengharamkan penggunaan mata uang kripto. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News