OJK Larang Penjualan Aset Kripto

OJK Larang Penjualan Aset Kripto - GenPI.co
Ilustrasi trader sedang bermain mata uang kripto. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan aset kripto.

Lembaga jasa keuangan yang dimaksud merupakan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manager investasi, dan lainnya.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK dalam keterangannya, Selasa (25/1).

BACA JUGA:  Harga Kripto Tambah Ambrol, Oh Ini Penyebabnya

OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap skema ponzi investasi kripto.

Menurut Wimbo, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

BACA JUGA:  Instruksi Mendagri Tito Karnavian Tegas, Tidak Main-main

Dia menegaskan, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto.

Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:  Aksi Bobby Nasution Bikin Terkejut, Semua Terdiam

Seperti diketahui, aset kripto berada pada regulasi oleh Bappebti Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya