OJK Larang Penjualan Aset Kripto

OJK Larang Penjualan Aset Kripto - GenPI.co
Ilustrasi trader sedang bermain mata uang kripto. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar.

Dengan demikian, selama aset kripto digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar tidak masalah. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya