Catat Nih, Ada 229 Mata Uang Kripto Diakui di Indonesia

Catat Nih, Ada 229 Mata Uang Kripto Diakui di Indonesia - GenPI.co
Ilustrasi mata uang kripto. Foto: Antara

GenPI.co - Para trader boleh berbahagia sebab pemerintah resmi memberikan izin perdagangan 229 mata uang kripto di Indonesia.

Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto.

Peraturan ini sudah berlaku pada 17 Desember 2020. Izin ini diberikan melalui Bappebti seiring dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba).

BACA JUGA:  Akhirnya Pasar Kripto Keluar dari Lubang Jurang

"Diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik kripto di Indonesia," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan, Senin (24/1).

Dia menjelaskan, dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto maka, pihaknya wajib melakukan larangan transaksi di luar kripto lain yang tidak mendapat izin.

BACA JUGA:  OJK Larang Penjualan Aset Kripto

Menurut Sidharta, 229 aset kripto yang mendapatkan izin sudah diputuskan melalui upaya pendekatan yuridis dengan melihat peringkat 500 coin market cap.

"Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain dengan nilai standar 6,5," jelasnya.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Semprot Ruhut Sitompul, Menohok

Berikut mata uang kripto yang mendapat izi pemerintah. Di antaranya, Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin.

Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota,  Dash, Yearn.finance, Theta, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token.

Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Qtum, Terra, Solana, Decentraland, Serum, Matic, Ankr, Gxchain, Ignis. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya