
Menurut Bappebti, Asix Token tidak termasuk 229 aset kripto yang diperbolehkan diperdagangkan di Indonesia.
Akan tetapi, tidak lama berselang Bappebti langsung meralat pernyataannya.
"Kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri, harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian," tulis Bappebti. (*)
BACA JUGA: Jangan Kaget, Bos Tesla Elon Musk Punya Bitcoin Sebegini
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News